Sunarno Edy Wibowo, SH, M.Hum, dosen Program Studi Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Universitas Narotama (UNNAR) berhasil meraih gelar doktor. Beliau telah menjalani ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Selasa (11/2). Disertasi yang ditulis Sunarno Edy Wibowo untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar doktor berjudul “Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010”.
Tim penguji terdiri tujuh orang yaitu Prof. Dr. Siti Maryani, SH, M.Hum (ketua) dengan anggota Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH, MS (promotor), Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si (penguji), Dr. Krisnadi Nasution, SH, MH (penguji), Dr. Endang Prasetyawati, SH, M.Hum (penguji), Dr. Soetanto Soepiadhy, SH, MH (co-promotor), dan Dr. Slamet Suhartono, SH, MH (penguji).
Menurut Sunarno, karakteristik tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, yakni dari persoalan yang tadinya trsansaksi legal menjadi illegal ketika ditemukan sebagai tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dimulai dari proses kegiatan pencucian uang yakni placement, layering, dan integration. Bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu tindak pidana luar biasa dan dapat menjangkau area luas sampai melibatkan peristiwa atau perbuatan pidana di luar negeri.
“Hasil tindak pidana berupa uang tersebut lalu ditanamkan pada beberapa kegiatan bisnis agar tersamar,” tulis Sunarno.
Untuk kecepatan proses penanganan kasus tindak pidana pencucian uang, Sunarno menyarankan supaya temuan dari PPATK seyognyanya segera ditindaklanjuti untuk melakukan proses penyidikan, sehingga diperlukan sinergi antara PPATK dengan institusi penegak hukum, misalnya kejaksaan dan kepolisian. [ger]
Foto: Sunarno Edy Wibowo memaparkan disertasi dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Selasa (11/2).