Pemuda Penyebar Foto Tubuh Kekasih Ditangkap Polres Jambi
05 Juli 2019, 09:00:04 Dilihat: 426x
Jakarta -- Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pemuda DS (22) yang nekat menyebarkan foto mesum kekasihnya ke medias sosial akibat tidak terima diajak putus oleh sang kekasih TF (26) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Komisaris Yuyan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal diketahui DS melakukan perbuatan nekat menyebar foto-foto mesum itu karena tak terima hubungan asmaranya diputuskan TF.
"Karena tidak terima dengan perlakuan dari korban, tersangka DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan tersangka di handphone miliknya kepada rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Yuyan, Selasa (2/7) seperti dilansir Antara.
Yuyan mengatakan penangkapan DS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Sementara itu, berdasarkan informasi TF meminta putus hubungan karena tak nyaman kerap diminta untuk mengirim foto bagian tubuh korban kepada DS.
Polisi menangkap DS di kediamannya dan mengamankan sejumlah bukti dari mulai ponsel hingga sim card.
Atas perbuatannya DS dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com